Pertanyaan: “Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar (SD)?”
Jawaban:
Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh):
– Guru kelas: 24 Jam
– Penjaskes: 4 jam
– Agama: 3 Jam
– Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 Jam)
– Free 3 Jam (biasanya diambil Kepala Sekolah yang mengajar PKN)
Pertanyaan: “Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)?”
Jawaban:
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh):
– Agama: 2 Jam
– PKN: 2 Jam
– Bahasa Indonesia: 4 Jam
– Bahasa Inggris: 4 Jam
– Matematika: 4 Jam
– IPA: 4 Jam
– IPS: 4 Jam
– Seni Budaya: 2 Jam
– Pendidikan Jasmani dan Kesehatan: 2 Jam
– Keterampilan (tata boga/tata busana/IT): 2 Jam
– Muatan Lokal: 2 Jam
– Free 4 Jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa mata pelajaran)
Pertanyaan: “Bolehkah guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan rombel?”
Jawaban:
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.
Pertanyaan: “Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal, apa saja yang diakui?”
Jawaban:
Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai mata pelajaran muatan lokal.
Sedangkan untuk tingkat SMP, karena Bahasa Inggris sudah menjadi mata pelajaran utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.
Pertanyaan: “Bagaimana memasukan Guru BK pada Dapodik secara benar?”
Jawaban:
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut:
JJM=(Jumlah Murid dalam Rombel)/150×24 Jam
Contoh:
Jumlah murid: 40 orang
Maka JJM= 40/150×24= 6 Jam (Untuk 1 Rombel)
JJM BK tidak akan merusak JJM rombel, sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel.
Pertanyaan: “Pelajaran apa saja yang dapat lintas jenjang?”
Jawaban:
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.
Pertanyaan: “Bagaimana jika guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?”
Jawaban:
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti:
– SK Beban Mengajar
– Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
– Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
Selanjutnya operator Dinas akan mengajukan penambahan jam diluar Dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkan permohonan.
Pertanyaan: “Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU?”
Jawaban:
Lapor ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa:
– SK Mutasi
– Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
– Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
– Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator Dinas melakukan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan.
Pertanyaan: “Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON?”
Jawaban:
Lapor ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa:
– SK Mutasi
– Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
– Fotokopi NUPTK/NRG
– Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator Dinas melakukan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas.
Jika disetujui, maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan.
Pertanyaan: “Bagaimana proses mutasi dari Kementerian lain (mis: Kemenag)?”
Jawaban:
Lapor ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa:
– SK Mutasi
– Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
– Fotokopi NUPTK/NRG (Jika ada)
– Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
– Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator Dinas melakukan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan.
Jika disetujui, maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan.
Pertanyaan: “Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Insklusi?”
Jawaban:
Karena Tugas Guru Inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik, maka untuk sementara ini penangannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap.
Selanjutnya operator akan melalukan input data melalui aplikasi tunjangan.
Pertanyaan: “Bagaimana dengan guru-guru yang mengajar di sekolah ex RSBI?”
Jawaban:
JJM Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 per minggu.
Pertanyaan: “Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, pakah bisa terbit SK TP nya?”
Jawaban:
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat dibayarkan tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya.
1. Lulusan tahun 2006-2010
– Operator Keb/Kota perbaiki NUPTK yang ada pada data kelulusan di sim tunjangan
– Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
– Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (Jika ada)
– Dokumen lain yang diperlukan
2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
– Fotokopi sertifikat dan data kelulusan
– Dokumen pendukung
– Pengelola tunjangan profesi Kab/Kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D lantai 14, Senayan, Jakarta)
3. Guru mutasi dari kementerian lain yang memiliki NRG pengajuan NRG nya tetap melalui Kementerian asal.
Pertanyaan: “Bagaimana untuk guru/pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester?”
Jawaban:
1. Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi tunjangan profesi (8080)
2. Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3. Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan Kab/Kota
Pertanyaan: “Apakah tim teaching masih diperbolehkan?”
Jawaban:
Tidak boleh, karena Permen 29 Tahun 2009 telah berkahir bulan Juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam Permendiknas No. 30 Tahun 2011 telah berakhir bulan Desember 2011.
LAMPIRAN 1
Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui:
– Kepala Sekolah: 18 Jam
– Wakil Kepala Sekolah: 12 Jam
– Kepala Perpustakaan: 12 Jam
– Kepala Laboratorium: 12 Jam
LAMPIRAN 2
Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal
Rombel normal adalah rombel yang JJM per minggu nya sesuai dengan struktur Kurikulum (KTSP). Untuk membuat jam rombel normal perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1. Pembagian mengikuti struktur kurikulum (32 jam), misalnya untuk SD:
– Guru Kelas: 25 Jam
– Penjaskes: 4 Jam
– Agama: 3 Jam
2. Diperbolehkan menambah 4 jam, dapat diisi untuk pelajaran:
– Bahasa Inggris sebagai Mulok (misalnya untuk DKI Jakarta): 2 Jam
– PKN untuk Kepala Sekolah (Jika Kepsek memiliki kode ‘027’): 2 Jam
3. Tidak diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas (team teaching) pada satu Rombongan Belajar
4. Untuk SMP:
– Agama: 2 Jam
– PKN: 2 Jam
– Bahasa Indonesia: 4 Jam
– Bahasa Inggris: 4 Jam
– Matematika: 4 Jam
– IPA: 4 Jam
– IPS: 4 Jam
– Seni budaya: 2 Jam
– Pendidikan Jasmani dan Kesehatan: 2 Jam
– Keterampilan (tata boga/tata busana/IT): 2 Jam
– Muatan Lokal: 2 Jam
Penambahan 4 jam bisa dilakukan, misalnya:
– Muatan Lokal Potensi Daerah (contoh: PLKJ): 2 Jam
– IPA dan IPS menjadi 5 Jam
5. Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih kecil dari JJM menurut Struktur Kurikulum dan menambahkannya ke jam lain.