
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di masa Pandemi Covid-19, Mendikbudristek mengizinkan daerah di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50%.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Pada senin, 7 februari 2022, Kadisdik Depok H. Wijayanto, A.Pi.,M.Si memantau pelaksanaan Proses Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Di SMPN 17 Depok untuk memastikan pelaksanaan PTMT Telah sesuai dengan Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 2 tahun 2022.
Seperti diketahui, kota Depok merupakan kota yang termasuk dalam wilayah PPKM level 2. Hal ini mengakibatkan Kota Depok dapat melaksanakan Kebijakan Diskresi Keputusan bersama 4 menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa Pandemi Covid-19. Dalam edaran tersebut, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2.
Selain itu, Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) . Sedangkan, Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Disdik Depok terus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Seperti memastikan sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. Melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Surat Edaran Kemdikbudristek nomor 2 tahun 22 dapat didownload di link dibawah ini :
(Ast)
