
Sambutan Ibu Kadisdik sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penghitungan Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat bagi Jabatan Fungsional di Aula Lt 10 Gd. Dibaleka II.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja. Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun. “Dalam Permenpan ini terdapat klausul ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional.
Ada 7 mandat dalam PermenPANRB No. 1 tahun 2023 . Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk penyederhanaan birokrasi. “Transformasi tata kelola jabatan fungsional dimulai dengan simplifikasi ruang lingkup tugas jabatan fungsional berbasis pada ekspektasi kinerja. Kita mengetahui sebelum diterapkannya PermenPANRB No. 1 tahun 2023, penilaian JF tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun kepada Tim Penilai Angka Kredit. Ke depannya penilaian akan dilakukan oleh Atasan langsung agar menghindari bias dari para tim penilai.
Diharapkan dengan transformasi tata kelola jabatan fungsional ini maka birokrasi menjadi agile. “Simplifikasi jabatan fungsional memberikan keleluasaan bagi Pimpinan sehingga tidak lagi terbelenggu oleh butir-butir kegiatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman yang ada dalam peraturan-peraturan sebelumnya.