
Pada Jum’at 11 februari 2022, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok H. Wijayanto, A.Pi.,M.Si melakukan Monitoring PTMT 50% di SDN Utan Jaya Kota Depok.
Hal ini dilakukan untuk melihat Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Aturan PPKM Level 3 yang dituangkan pada Keputusan Wali Kota Depok NOMOR: 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Dalam Perwal tersebut, Aturan sekolah saat PPKM Level 3 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Berikut aturannya.
1. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas jumlah peserta didik 50 persen setiap hari secara bergantian dari kapasitas ruang kelas, paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin COVID-19
3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ
4. Menerapkan protokol kesehatan di sekolah, mencakup:
- Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja
- Menghindari kontak fisik
- Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
- Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Rutin mencuci tangan dengan air mengalir / desinfektan
6. Kondisi medis warga sekolah:
- Tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat dengan orang terkonfirmasi COVID-19
- Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19
7. Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas
8. Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
Dalam Peraturan tersebut disebutkan juga Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Depok terhitung mulai 8 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
