
Visi Pendidikan Indonesia adalah Mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebhinekaan global. Untuk mewujudkan Visi Pendidikan Indonesia ini Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar bagi tercapainya Pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berbagai kebijakan Merdeka Belajar (MB) untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia ini sudah diluncurkan, bahkan sudah sampai episode ke-19, yaitu Rapor Pendidikan Indonesia.
Dikegiatan Bimbingan Teknis Perencanaan Berbasis Data Regional 11 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 26 – 29 September 2022, mengupas tuntas tentang Rapor Pendidikan Indonesia. Dari Rapor Pendidikan inilah setiap satuan Pendidikan bahkan pemerintah daerah diarahkan untuk memulai merumuskan program dan membuat perencanaan kegiatan-kegiatan satuan pendidikannya dengan melihat potret Rapor Pendidikannya masing-masing. Jadi Perencanaan Pengembangan satuan Pendidikannya harus berbasis data, yaitu Rapor Pendidikan.
Kerangka penilaian yang menjadi acuan dalam merumuskan program satuan Pendidikan ini terdiri dari lima dimensi yang merefleksikan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dimensi A meliputi ; Mutu dan relevanai hasil belajar murid. Dimensi B meliputi ; Pemerataan Pendidikan yang bermutu. Dimensi C meliputi ; Kompetensi dan Kinerja GTK. Dimensi D meliputi ; Mutu dan Relevansi Pembelajaran. Dimensi E meliputi ; Pengelolaan sekolah yang pertisipatif, transparan, dan akuntable. Yang masing-masing Dimensi ini terdiri dari beberapa Indikator yang menyertainya.
Sedang kalau bicara Dasar Hukum Perencanaan berbasis data ini atur dalam PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek no. 09 Tahun 2022 tentang evaluasi Sistem Pendidikan.
Untuk itu maka seluruh Satuan Pendidikan harus sudah melihat Rapor Pendidikannya masing-masing melalui Platform Rapor Pendidikan. Tidak boleh ada lagi satuan Pendidikan yang belum melihat Rapor Pendidikannya, karena berawal dari situlah setiap satuan Pendidikan menentukan langkahnya dalam pembuatan program dan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah nya (RKAS).
Dengan demikian insya Allah kita bisa mewujudkan Transformasi Satuan Pendidikan dalam Merdeka belajar, yaitu ;
- Satuan Pendidikan yang berpuhak kepada Murid.
- Satuan Pendidikan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif.
- Satuan Pendidikan mengembangkan Budaya Refleksi.
- Hasil belajar murid harus terus mengalami peningkatan, terutama dalam kompetensi fondasi seperti Literasi, Numerasi, dan Karakter.
Bengkoklah besih terkena baja
Baja ditempa jadilah prasasti
Semangat Bapak dan Ibu GTK semua
Mengawal Kurikulum Merdeka sepenuh hati