Dinas Pendidikan Kota Depok dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok serta Peraturan Walikota Depok Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Berdasarkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota di Bidang Pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas perbantuan yang diberikan Walikota. Sehubungan dengan Peraturan Daerah tersebut, dijabarkan ke dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas;
- Pengelolaan ketatausahaan dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
Susunan organisasi Dinas Pendidikan Kota Depok berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan terdiri atas:
- Kepala Dinas membawahi:
- Sekretaris membawahi 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari:
- Sub Bagian Umum;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP); dan
- Sub Bagian Keuangan.
- Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari:
- Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
- Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat (Dikmas); dan
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas).
- Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari:
- Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar (SD);
- Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar (SD); dan
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD).
- Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari:
- Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan membawahi 2 (dua) Seksi terdiri dari:
- Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Sekolah Dasar; dan
- Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretaris membawahi 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari: