Tugas dan Fungsi masing-masing unit kerja Dinas Pendidikan Kota Depok adalah sebagai berikut:
1.Kepala Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan meliputi pembiayaan, kurikulum, kebijakan dan standar, pendidik dan tenaga kependidikan, pengendalian mutu pendidikan serta sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan pendidikan dasar.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- Pelaksanaan dan perumusan bahan kebijakan dan standar pendidikan;
- Pelaksanaan pembiayaan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendidikan dan tenaga kependidikan serta pengendalian mutu pendidikan;
- Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Pendidikan;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi sekretariat, bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, bidang pendidikan dasar, bidang pendidik dan tenaga pendidikan serta bidang sarana prasa- rana pendidikan;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP);
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan, dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan Renstra Dinas;
- Penghimpunan dan pengolahan data, penyusunan Renstra Dinas;
- Penyelenggaraan administrasi umum;
- Penyusunan evaluasi dan laporan;
- Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah kesekretariatan;
- Pengkoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan dan Dinas;
- Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
- Pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
- Penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan aset Dinas;
- Pengelolaan Keuangan Dinas;
- penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
- Pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretariat dibantu oleh:
- Sub Bagian Umum;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP); dan
- Sub Bagian
Tugas dan Fungsi masing-masing Sub Bagian:
1) Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum kegiatan Dinas, Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Umum menyeleng- garakan fungsi:
- Penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program kerja sekretariat;
- Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan- permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
- Pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan;
- Pelaksanaan pemberian infomasi dan komunikasi;
- Pengelolaan aset dinas;
- Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
- Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja;
- Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian dan pengkoordi- nasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang
2) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP)
Sub Bagian PEP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bagian PEP menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program kerja sekretariat;
- Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan- permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan sub bagian;
- Pengkooordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari Bidang;
- Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
- Pelaksanaan penyusunan renstra Dinas;
- Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas;
- Penyusunan program kerja tahunan Dinas;
- Pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum Dinas;
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas;
- Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban program dan kegiatan dinas; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang
3) Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program sekretariat;
- Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan- permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan;
- Pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;
- Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan dan penatausahaan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
- Pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dinas;
- Penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh
3. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas. Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja bidang pembinaan PAUD dan Dikmas mengacu pada Rencana Strategis dinas;
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan serta pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan Dikmas;
- Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal PAUD dan Dikmas;
- Penyusunan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan serta pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan Dikmas;
- Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan serta pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan Dikmas;
- Pengkoordinasian pengolahan data dan informasi tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Dikmas;
- Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang;
- Menginvetarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan serta pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan Dikmas; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang
Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas terdiri dari:
- Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
- Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat (Dikmas); dan
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Tugas dan Fungsi masing-masing Seksi:
1). Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Seksi Pembinaan PAUD mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Pembinaan PAUD. Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pembinaan PAUD menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja seksi pembinaan PAUD mengacu pada program kerja bidang;
- Penyusunan bahan kebijakan teknis dan program pembinaan PAUD;
- Penyusunan bahan pedoman muatan lokal dan petunjuk pelaksanaan serta pe- tunjuk teknis PAUD;
- Penyusunan bahan pedoman akreditasi dan standar PAUD;
- Penyusunan bahan kriteria persyaratan perijinan PAUD dan pedoman persyara- tan dan kriteria calon peserta PAUD setiap jenis program;
- Pelaksanaan sosialisasi dan penyusunan bahan pengendali kurikulum nasional serta promosi PAUD;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan seksi;
- Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja seksi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tu-
2). Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
Seksi Pembinaan Dikmas mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Pembinaan Dikmas. Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Pembinaan Dikmas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja seksi pembinaan Dikmas mengacu pada rencana kerja bidang;
- Penyusunan bahan pedoman muatan lokal dan petunjuk pelaksanaan serta pe- tunjuk teknis Dikmas;
- Penyusunan bahan pedoman akreditasi dan standar Dikmas;
- Penyusunan bahan kriteria persyaratan perijinan Dikmas dan pedoman per- syaratan dan kriteria calon peserta pendidikan masyarakat setiap jenis program;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program pembinaan seksi pembinaan Dikmas;
- Pelaksanaan sosialisasi dan penyusunan bahan pengendali kurikulum nasional serta promosi Dikmas;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan seksi pembinaan Dikmas;
- Pelaksanaan pendataan warga belajar yang sudah mengikuti uji kompetensi kur- sus dan mengirim penguji untuk seleksi penguji;
- Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja seksi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
3). Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas. Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas memiliki tugas:
- Penyusunan rencana seksi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas mengacu pada rencana kerja bidang;
- Menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria pada seksi pendidik tenaga kependidikan PAUD;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksa- naan urusan pendidik tenaga PAUD;
- Menyusun bahan pembinaan pendidik tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas;
- Menyiapkan penyusunan rencana kebutuhan serta pengendalian formasi pen- didik dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas;
- Menyiapkan pelaksanaan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas;
- Memfasilitasi penilaian kinerja, kenaikan pangkat, mutasi, pengembangan ka- rier, penghargaan, dan pensiun bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang
4. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
Bidang Pembinaan SD mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pembinaan SD. Untuk melaksanakan tugas Bidang Pembinaan SD menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja bidang pembinaan SD mengacu pada Rencana Strategis Dinas;
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan serta tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk peserta didik dan pembangunan karakter SD;
- Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan serta tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk peserta didik dan pembangunan karakter SD;
- Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal SD;
- Penyusunan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan SD;
- Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan serta tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk peserta didik dan pembangunan karakter SD;
- Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah;
- Pengoordinasian pengolahan data dan informasi tenaga pendidik dan kependidikan SD;
- Menginvetarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan tenaga pendidik dan kependidikan SD;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan serta tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk peserta didik dan pembangunan karakter SD; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) terdiri dari:
- Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar (SD);
- Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar (SD); dan
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD).
Tugas dan Fungsi masing-masing Seksi:
1). Seksi Kurikulum dan Penilaian SD
Seksi Kurikulum dan Penilaian SD mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Kurikulum dan Penilaian SD. Untuk melaksanakan, Seksi Kurikulum dan Penilaian SD menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum, dan penilaian SD;
- Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian SD;
- Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian SD;
- Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian SD; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
2). Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar (SD)
Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik SD mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kelembagaan dan peserta didik SD. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik SD menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan seksi tenaga SD mengacu pada rencana kerja bidang;
- Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SD;
- Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan pengembangan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SD;
- Penyusunan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan SD;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan serta evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SD;
- Pelaporan di bidang kelembagaan dan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SD;
- Menyusun bahan pembinaan, evaluasi kelembagaan, dan peserta didik SD;
- Menyiapkan dokumen pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
3).Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD)
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan administrasi umum serta administrasi pendidik dan tenaga kependidikan pada lingkup SD. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan seksi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SD mengacu pada rencana kerja bidang;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan SD;
- Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan SD;
- Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginvetarisasi permasalahan- permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan degan tugas-tugas urusan pendidik dan tenaga kependidikan SD;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pen- didik dan tenaga kependidikan SD;
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas kompetensi pendidik dan tenaga kependidi- kan SD;
- Penyiapan bahan laporan yang terkait dengan tugas dan fungsi seksi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bidang Pembinaan SMP mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pembinaan SMP. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pembinaan SMP menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja bidang pembinaan SMP mengacu pada Renstra Dinas;
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang ku- rikulum dan penilaian, kelembagaan serta pendidik dan tenaga kependidikan, terma- suk peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
- Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan serta pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk peserta didik dan pembangunan karakter SMP;
- Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal SMP;
- Penyusunan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan SMP;
- Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan serta pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk peserta didik dan pembangunan karakter SMP;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkup bidang pembinaan SMP;
- Pengoordinasian pengolahan data dan informasi PTK SMP;
- Menginvetarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan per- masalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan PTK SMP;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelem- bagaan serta pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk peserta didik dan pem- bangunan karakter SMP; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdiri dari:
- Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Seksi Kelembagaan dan Peserta Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tugas dan Fungsi masing-masing Seksi:
1) Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP
Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Kurikulum dan Penilaian SMP. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan seksi kurikulum dan penilaian SMP mengacu pada rencana kerja bidang;
- Menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran dilingkup seksi kurikulum dan penilaian SMP;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan;
- Pelaksanaan urusan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksa- naan tugas pegawai pada seksi kurikulum dan penilaian SMP;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas pada seksi kurikulum dan penilaian SMP;
- Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian;
- Menyediakan dokumen laporan akhir hasil nilai evaluasi belajar siswa;
- Penyiapan dokumen pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah;
- Pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup seksi kurikulum dan penilaian SMP;
- Penyiapan bahan laporan yang terkait dengan tugas dan fungsi seksi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tu- gasnya.
2) Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik SMP mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan kelembagaan dan peserta didik SMP. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik SMP menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan seksi kelembagaan dan peserta didik SMP mengacu pada rencana kerja bidang;
- Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SMP;
- Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan pengembangan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SMP;
- Penyusunan bahan penerbitan rekomendasi izin pendirian, penataan, dan penutupan SMP;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan serta evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SMP;
- Pelaporan di bidang kelembagaan dan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SMP;
- Penyusun bahan pembinaan, evaluasi kelembagaan, dan peserta didik SMP;
- Penyiapan dokumen pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
3) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi umum serta administrasi pendidik dan tenaga kependidikan pada lingkup SMP. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan seksi pendidik dan tenaga kependidikan SMP mengacu pada rencana kerja bidang;
- Pelaksanaan adiministrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SMP;
- Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan SMP;
- Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginvetarisasi permasalahan- permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan de- gan tugas-tugas urusan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan SMP;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan pen- didik dan tenaga kependidikan SMP;
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas kompetensi pendidik dan tenaga kependidi- kan SMP;
- Penyiapan bahan laporan yang terkait dengan tugas dan fungsi seksi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
6. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan
Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang sarana dan prasarana pendidikan. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan bidang sarana dan prasarana pendidikan mengacu pada rencana strategi dinas;
- Perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang sarana dan prasana pen- didikan;
- Perencanaan, pengadaan, pengendalian, dan pemeliharaan prasarana pendidikan penunjang pembelajaran;
- Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-un- dangan, dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan sarana prasarana pendidikan;
- Merumuskan rencana usulan bangunan gedung baru, penambahan ruang belajar dan fasilitas gedung lainnya pada pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama milik pemerintah;
- Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan sarana prasarana pendidikan;
- Pelaksanaan perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan dan anggaran bidang; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang
Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan terdiri dari:
- Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakat (Dikmas), dan Sekolah Dasar (SD); dan
- Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tugas dan Fungsi masing-masing Seksi :
1). Seksi Sarana Prasarana PAUD, Dikmas, dan SD
Seksi Sarana Prasarana PAUD, Dikmas, dan SD mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang sarana dan prasarana PAUD, Dikmas, dan SD. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sarana Prasarana PAUD, Dikmas, dan SD menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan seksi sarana prasarana PAUD, Dikmas, dan SD mengacu pada rencana kerja bidang;
- Perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan pengendalian sarana prasarana penunjang PAUD, Dikmas, dan SD;
- Pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung sekolah sarana prasarana PAUD, Dikmas, dan SD;
- Menyusun rencana usulan bangunan gedung baru, penambahan ruang belajar dan fasilitas gedung lainnya pada PAUD, Dikmas, dan SD milik pemerintah;
- Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja seksi;
- Penyiapan bahan laporan yang terkait dengan tugas dan fungsi seksi; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bi- dang
2) Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Seksi Sarana Prasarana SMP mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang sarana prasarana SMP. Untuk melaksanakan tugas, Seksi Sarana Prasarana SMP menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan seksi sarana prasarana SMP mengacu pada rencana kerja bidang;
- Perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan pengendalian sarana dan prasarana penunjang SMP;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional, pendaya- gunaan bantuan sarana dan prasarana, dan pengawasan penggunaan buku pela- jaran SMP;
- Pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung SD dan SMP;
- Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan sarana prasarana SMP;
- Menyusun rencana usulan bangunan gedung baru, penambahan ruang belajar, dan fasilitas gedung lainnya pada sekolah menengah pertama milik pemerintah;
- Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja seksi;
- Penyiapan bahan laporan yang terkait dengan tugas dan fungsi seksi; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dinas dibidang pendidikan dapat dibentuk UPT pada Dinas sesuai dengan kebutuhan. Pembentukkan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Diagram Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kota Depok berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan ditunjukan pada gambar 2.1. dibawah ini.
