toto macau situs toto situs slot situs slot desabet desabet desabet situs slot situs slot situs togel situs toto toto macau situs toto situs toto situs toto situs toto punktoto situs toto toto macau KUDAHOKI KUDAHOKI toto macau toto macau situs toto jambitoto situs toto
SISEDEP
#Terwujudnya Pendidikan yang Unggul, Nyaman dan Religius

LATAR BELAKANG

Dasar Hukum

UUD Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) & (2)

"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Mengatur tentang hak pendidikan khusus bagi warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.

Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009

Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Permendikbudristek No 48 Tahun 2023

Kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

PERDA Kota Depok No 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

SK Kepala Dinas

No.421.1/00023/i/Disdik/2025

Situasi

Pendidikan inklusif bukan hanya hak, tetapi juga wujud nyata dari tanggung jawab kita sebagai pendidik, Dinas Pendidikan, dan masyarakat.

Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali. Ini berarti, semua anak, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus, berhak merasakan pendidikan yang adil dan berkualitas.

Kota Depok masih menghadapi tantangan besar dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus (PDBK). Sekolah umum belum sepenuhnya mampu melayani kebutuhan mereka akibat:

  • 🔹 Keterbatasan fasilitas pendidikan inklusif.
  • 🔹 Kurangnya guru terlatih dalam pendidikan inklusif.
  • 🔹 Belum tumbuhnya budaya inklusi di lingkungan sekolah.

Situasi ini membuat banyak PDBK kesulitan mendapatkan hak pendidikan yang layak dan setara dengan anak-anak lainnya.

Tantangan

  • 🔹 Seluruh satuan pendidikan wajib menerima PDBK, namun belum seluruhnya siap dan mampu melaksanakan pendidikan inklusif.
  • 🔹 PDBK kesulitan melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi dan berisiko putus sekolah.
  • 🔹 Peluang PDBK bersekolah sering tertutup karena sekolah tidak memahami penanganan mereka.
  • 🔹 Keterbatasan jumlah SLB di Kota Depok.

Tujuan

Peningkatan mutu pendidikan di setiap jenjang, mewujudkan pendidikan yang menghargai keberagaman, menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak diskriminatif, dan meningkatkan rasa percaya diri seluruh peserta didik.

Program

  • 🔹 Sekolah Model Penyelenggaraan Inklusi
  • 🔹 Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi guru dan kepala sekolah
  • 🔹 Komunitas Belajar GPK dan Pelatihan Penguatan GPK
  • 🔹 Publikasi dan Promosi Pendidikan Inklusif
  • 🔹 Penyediaan sarana dan prasarana kebutuhan PDBK