Persyaratan
- Surat Permohonan Izin Pendirian/ Perpanjangan dari Yayasan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UP. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok
- Rekomendasi Surat Tidak Keberatan dari Sekolah terdekat 2 sekolah (1 Sekolah Negeri dan 1 Sekolah Swasta)
- Rekomendasi dari Lurah setempat
- Rekomendasi dari Camat setempat
- Rekomendasi dari BMPS
- Bukti Pendirian Yayasan dari Notaris dan Sertifikat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia (Kemenkumham)
- Bukti Kepemilikan tempat/ sekolah berupa sertifikat hak milik/Hak Guna Pakai
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Fotocopy Bangunan tampak depan, belakang, samping kiri dan kanan
- Daftar Pengurus Yayasan
- Fotocopy Identitas Pimpinan berupa KTP Ketua Yayasan dan KepalaSekolah yang baru
- Surat Pertimbangan/alas an pendirian sekolah dari yayasan
- Identitas dan alamat sekolah yang didirikan
- Daftar Fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki
- Program jangka pendek dan panjang, visi dan misi sekolah
- Surat Keputusan Pendirian sekolah dari yayasan
- Surat Pernyataan menggunakan kurikulum nasional
- Daftar susunan Kepalasekolah/ guru/ Tenaga administrasi
- Sekolah/security/ tenagakebersihan
- Fotocopy Ijazah/ STTB Guru dan KepalaSekolah (Minimal Ijazah Pendidikan)
- Denah Bangunan
- Peta Lokasi Sekolah
- Pembagian Tugas Sekolah dan yayasan
- SK Pengangkatan Guru/Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah
- Surat Keterangan Pembukaan Cabang/Perwakilan dari yayasan
- Fotocopy Penanggungjawab penyelenggaraan sekolah yang masih berlaku
- Fotocopy KTP Penanggungjawab Penyelenggaraan sekolah yang masih berlaku
- Surat Penyataan jaminan operasional selama 5 (lima) tahun dilampiri dengan fotocopy rekening bank
- Kurikulum yang digunakan (dokumen 1)
Prosedur
- Menerima berkas Usulan ijin Operasional/ Perpanjangan dari yayasan Sekolah Baru/lama
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas
- Petugas melakukan verifikasi dan survey kelokasi sekolah baru/perpanjangan
- Setelah semua proses verifikasi dan berkas lengkap dan memenuhi syarat
- Petugas Membuat Rekomendas iIjinPendirian/Perpanjangan Ijin Operasional
- Sekolah Mengambil Rekomendasi ke Dinas Pendidikan dan membawa Rekomendasi dan Proposal ke Dinas Penanamanan Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu yang mencetak Sertifikat ijin Pendirian / Perpanjangan ijin Operasional dengan proses selama 14 hari Kerja.
Waktu Pelayanan
- 7 hari Kerja
Biaya Pelayanan
- GRATIS