toto macau situs toto situs slot situs slot desabet desabet desabet situs slot situs slot situs togel situs toto toto macau situs toto situs toto situs toto situs toto punktoto situs toto toto macau KUDAHOKI KUDAHOKI toto macau toto macau situs toto
SISEDEP
#Terwujudnya Pendidikan yang Unggul, Nyaman dan Religius

Rekomendasi Perizinan

Izin Operasional

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Izin Pendirian/ Perpanjangan dari Yayasan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UP. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok
  2. Rekomendasi Surat Tidak Keberatan dari Sekolah terdekat 2 sekolah (1 Sekolah Negeri dan 1 Sekolah Swasta)
  3. Rekomendasi dari Lurah setempat
  4. Rekomendasi dari Camat setempat
  5. Rekomendasi dari BMPS
  6. Bukti Pendirian Yayasan dari Notaris dan Sertifikat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia (Kemenkumham)
  7. Bukti Kepemilikan tempat/ sekolah berupa sertifikat hak milik/Hak Guna Pakai
  8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  9. Fotocopy Bangunan tampak depan, belakang, samping kiri dan kanan
  10. Daftar Pengurus Yayasan
  11. Fotocopy Identitas Pimpinan berupa KTP Ketua Yayasan dan KepalaSekolah yang baru
  12. Surat Pertimbangan/alas an pendirian sekolah dari yayasan
  13. Identitas dan alamat sekolah yang didirikan
  14. Daftar Fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki
  15. Program jangka pendek dan panjang, visi dan misi sekolah
  16. Surat Keputusan Pendirian sekolah dari yayasan
  17. Surat Pernyataan menggunakan kurikulum nasional
  18. Daftar susunan Kepalasekolah/ guru/ Tenaga administrasi
  19. Sekolah/security/ tenagakebersihan
  20. Fotocopy Ijazah/ STTB Guru dan KepalaSekolah (Minimal Ijazah Pendidikan)
  21. Denah Bangunan
  22. Peta Lokasi Sekolah
  23. Pembagian Tugas Sekolah dan yayasan
  24. SK Pengangkatan Guru/Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah
  25. Surat Keterangan Pembukaan Cabang/Perwakilan dari yayasan
  26. Fotocopy Penanggungjawab penyelenggaraan sekolah yang masih berlaku
  27. Fotocopy KTP Penanggungjawab Penyelenggaraan sekolah yang masih berlaku
  28. Surat Penyataan jaminan operasional selama 5 (lima) tahun dilampiri dengan fotocopy rekening bank
  29. Kurikulum yang digunakan (dokumen 1)

Prosedur

  1. Menerima berkas Usulan ijin Operasional/ Perpanjangan dari yayasan Sekolah Baru/lama
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Petugas melakukan verifikasi dan survey kelokasi sekolah baru/perpanjangan
  4. Setelah semua proses verifikasi dan berkas lengkap dan memenuhi syarat
  5. Petugas Membuat Rekomendas iIjinPendirian/Perpanjangan Ijin Operasional
  6. Sekolah Mengambil Rekomendasi ke Dinas Pendidikan dan membawa Rekomendasi dan Proposal ke Dinas Penanamanan Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
  7. Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu yang mencetak Sertifikat ijin Pendirian / Perpanjangan ijin Operasional dengan proses selama 14 hari Kerja.

Waktu Pelayanan

  1. 7 hari Kerja

Biaya Pelayanan

  1. GRATIS

Izin Memimpin

Persyaratan

  1. Surat Usulan Pembuatan Izin Memimpin Rangkap 2 (dua) di jilid, Satu dibuat Asli dan yang satu lagi di Photo Copy (ASli untuk bidang SMP dan yang Photo copy untuk Sekretaris Dinas)
  2. Surat PErmohonan dari Yayasan yang di tujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok
  3. Berstatus sebagai Guru SMP, melampirkan Sertifikat Pendidik sebagai Guru SMP dan melampirkan sertifikat Kepala SMP, yang diterbitkan oleh Lembaga yang ditetapkan Pemerintah (jika memiliki)
  4. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan kurikulum Nasional maupun KTSP yang berlaku dan kegiatan Belajar Mengajar
  5. Fakta Integritas Bermaterai dan sudah punya NUPTK
  6. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluhenam) tahun pada Waktu Pengangkatan Pertama sebagai Kepala Sekolah dan jika perpanjangan berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluhdelapan) tahun
  7. Foto Copy Ijazah S1 dan akta IV; AkreditasiSekolah Minimal B
  8. Foto Copy Ijin Operasional yang masih berlaku;
  9. Foto Copy Akreditasi;