toto macau situs toto situs slot situs slot desabet desabet desabet situs slot situs slot situs togel situs toto toto macau situs toto situs toto situs toto situs toto punktoto situs toto toto macau KUDAHOKI KUDAHOKI toto macau toto macau situs toto
SISEDEP
#Terwujudnya Pendidikan yang Unggul, Nyaman dan Religius

Profil SISEDEP

Tentang SISEDEP

Dinas Pendidikan Kota Depok dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok serta Peraturan Walikota Depok Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.

Berdasarkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota di Bidang Pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas perbantuan yang diberikan Walikota. Sehubungan dengan Peraturan Daerah tersebut, dijabarkan ke dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata

Kerja Dinas Pendidikan, mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas;
  4. Pengelolaan ketatausahaan dinas
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya

Susunan organisasi Dinas Pendidikan Kota Depok berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan terdiri atas:

Kepala Dinas Membawahi

  • Sekretaris membawahi 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari :
    1. Sub Bagian Umum
    2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
    3. Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
    1. Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    2. Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
    3. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
  • Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
    1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar (SD)
    2. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar (SD)
    3. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD)
  • Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SMP) membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari :
    1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    2. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    3. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • idang Sarana dan Prasarana Pendidikan membawahi 2 (dua) Seksi terdiri dari :
    1. Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Sekolah Dasar
    2. Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Visi SISEDEP

Visi adalah cara pandang jauh kedepan, kemana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Visi juga menggambarkan tantangan keadaan dimasa depan yang diinginkan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan tantangan dan peluang serta mempertimbangkan budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Dengan mengacu kepada Visi dan Misi Walikota Depok terpilih tersebut, serta integrasi pembangunan pendidikan ditetapkan Visi Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun 2021 "Terwujudnya Pendidikan yang Unggul, Nyaman dan Religius" Terwujudnya Pendidikan yang Unggul, Nyaman, dan Religius dapat dimaknai sebagai berikut: Terwujudnya pendidikan yang berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, dan pembentukan kepribadian dengan karakter unggul antara lain, bercirikan kejujuran, berakhlak mulia dan mandiri serta cakap dalam menjalani hidup Terwujudnya pendidikan yang memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi subjek pembelajar mandiri yang bertanggungjawab, kreatif dan inovatif. Pendidikan diupayakan menghasilkan insan yang suka belajar dan memiliki kemampuan belajar yang tinggi dan mampu berkompetensi serta menyesuaikan diri dan merespons tantangan baru dengan baik dan benar.

Misi SISEDEP

  1. Meningkatkan akses yang meluas dan merata adalah mendorong pencapaian wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan
  2. Meningkatkan kualitas pelaku pendidikan adalah meningkatkan kualitas guru, kepala sekolah, penilik/pengawas Pembina sekolah, siswa, orangtua, dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan
  3. Mewujudkan terselenggaranya pembelajaran yang bermutu dan berkarakter adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai lingkup standar nasional pendidikan; serta memfokuskan kebijakan berdasarkan percepatan peningkatan mutu untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keberagaman, daninovasi. Berkarakter adalah untuk membina budi pekerti, membangun watak, dan mengembangkan kepribadian peserta didik sehingga menumbuhkan sikap toleransi, kejujuran, berakhlak mulia, mandiri dan menjaga kesatuan dalam keanekaragaman

Tugas Pokok SISEDEP

No Nama Jabatan Uraian Tugas
1 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
2 Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan
3 Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
4 Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
5 Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
6 Sekretariat
7 Kepala Dinas Pendidikan

Struktur Organisasi

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Diagram Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kota Depok berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan ditunjukan pada gambar dibawah ini.

Struktur Organiasi SISEDEP

Tujuan SISEDEP

Sesuai dengan Tujuan dan Sasaran RPJMD Kota Depok periode Tahun 2016-2021 berdasarkan isu-isu strategis di bidang pendidikan maka untuk mewujudkan visi dan misi Dinas Pendidikan Kota Depok periode Tahun 2016-2021 ditetapkan Tujuan Jangka Menengah Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai berikut:1. Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan formal, informal dan nonformal di setiap kecamatan ”Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Memiliki Kompetensi serta Kreativitas” dengan sasaran adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatnya Akses Layanan Pendidikan
  2. Meningkatnya Pengetahuan Masyarakat dan Kualitas Layanan Pendidikan

Sejarah Disdik

Dinas Pendidikan Kota Depok (Disdik Depok)merupakan salah satu OPD yang sudah ada sejak pertama kali Depok ditetapkan sebagai kotamadya pada April 1999. Disdik Depok merupakan pemekaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Disdik Depok dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Sejak didirikan, Disdik Depok sudah beberapa kali mengalami pergantian Kepala Dinas, tercatat beberapa orang telah menjabat, diantaranya

  1. Drs. H. Nana Sujana, MM : Kepala Dinas tahun 1999 – 2000
  2. Drs. H. Andi Suwandi, M.Si : Plt. Kepala Dinas tahun 2000
  3. Drs. H. Nanang Subarna, MM : Kepala Dinas tahun 2001 – 2004
  4. Drs. H. Sriyamto, MM : Kepala Dinas tahun 2004 – 2007
  5. Drs. Asep Roswanda, M.Pd : Kepala Dinas Pendidikan tahun 2007 – 2008
  6. Ety Suryahati, SE, M.Si : Kepala Dinas tahun 2008 – 2009
  7. Drs. Asep Rahmat, M.Si : Plt. Kepala Dinas tahun 2009 – 2010
  8. Hj. Farah Mulyati, SH, M.Si : Kepala Dinas Sejak Februari 2010 – Mei 2011
  9. Drs. Asep Rahmat, M.Si : Kepala Dinas sejak Juni 2011 – 2012
  10. Muhamad Nurdin, S.Pd.,MM : Plt. Kepala Dinas periode 2012- januari 2013
  11. Ir. Herry Pansila, M.Sc : Kepala Dinas Pendidikan 2013 – Agustus 2016
  12. Mohammad Thamrin.,S.Sos.,MM : Kepala Dinas Pendidikan agustus 2016 – 2021
  13. Wijayanto, A.Pi.,M.Si : Kepala Dinas Pendidikan 2021 - 2023
  14. Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd.,MM : Kepala Dinas Pendidikan 2023 - Sekarang