toto macau situs toto situs slot situs slot desabet desabet desabet situs slot situs slot situs togel situs toto toto macau situs toto situs toto situs toto situs toto punktoto situs toto toto macau KUDAHOKI KUDAHOKI toto macau toto macau situs toto jambitoto situs toto
SISEDEP
#Terwujudnya Pendidikan yang Unggul, Nyaman dan Religius

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok

2025-06-02 08:13:00

Dinas Pendidikan Kota Depok

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok jenjang Jenjang PAUD, SD dan SMP resmi membuka pendaftaran hari ini Senin, 2 Juni 2025 lalu. Seleksi dimulai dengan pembuatan dan/atau distribusi akun pendaftaran peserta. Proses ini wajib dilakukan oleh seluruh calon murid baru, karena seluruh rangkaian penerimaan dilakukan melalui akun SPMB siswa. Seperti yang diketahui, SPMB merupakan rangkaian penerimaan murid baru menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ada 4 jalur penerimaan dalam SPMB jenjang SMP yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok jenjang Jenjang PAUD, SD dan SMP dapat diakses melalui laman https://spmbkota.depok.go.id/


Dikutip dari laman resminya, berikut informasi tentang pendaftaran SPMB

Kota Bogor jenjang PAUD, SD dan SMP. Cek di sini ya!

Landasan Hukum :

·       Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

·       Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Pendidikan Dasar

SPMB TK

  1. Sistem SPMB pada jenjang TK dilakukan berdasarkan Domisili dengan prioritas anak usia 4 - 6 tahun.
  2. Sistem SPMB dilaksakan  secara Daring.

PERSYARATAN SPMB TK

1.       Usia 4 – 6 Tahun

2.       fotocopy akte kelahiran;

3.       fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki;

4.       fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali ;

5.       Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 (barcode) atau surat keterangan domisili (dalam keadaan tertentu: a. bencana alam, b. bencana sosial);

6.       menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga orang tua Calon Murid;

7.       menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Murid bermaterai 10.000.

SPMB SD

1.       Sistem SPMB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan Domisili dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025;

2.       Sistem SPMB dilaksakan  secara Online .

PERSYARATAN SPMB SD

1.       Usia  7 tahun

2.       Untuk calon murid usia di bawah 7 tahun memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) /Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS);

3.       Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;

4.       Memiliki Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali;

5.       Memiliki Kartu Keluarga  yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 (barcode) atau surat keterangan domisili (dalam keadaan tertentu: a. bencana alam, b. bencana sosial);

6.       Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Murid bermaterai 10.000.

 

 

 

SISTEM PENDAFTARAN SPMB SMP

1.       JALUR DOMISILI (ONLINE)

2.       JALUR AFIRMASI (ONLINE)

3.       JALUR PRESTASI (ONLINE)

4.       JALUR MUTASI (ONLINE)

5.       JALUR SMP TERBUKA (ONLINE)

PERSYARATAN SPMB SMP

1.       Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dibuktikan dengan Kartu Peserta Ujian;

2.       Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025;

3.       Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan pada 1 Juli 2024 (barcode) atau surat keterangan domisili (dalam keadaan tertentu: a. bencana alam, b. bencana sosial);

4.       Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua;

5.       Memiliki Akte Kelahiran;

6.       Memiliki Ijazah untuk murid yang lulus sebelum tahun pelajaran 2024/2025;

7.       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000,-;

8.       Calon murid hanya memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok.

SPMB Jalur Domisili

·       Bagi Calon Murid Baru lulusan tahun 2024/2025 serta lulusan sebelumnya, asal sekolah dalam dan luar Kota Depok, langsung melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses website : spmbkota.depok.go.id

·       Bagi Calon Murid Baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari Kemendikdasmen dan dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Dinas Kota Depok.

PERSYARATAN SPMB SMP JALUR DOMISILI

1.       Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A;

2.       Kartu Peserta Ujian (apabila ijazah belum ada);

3.       Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan pada 1 Juli 2024 (barcode) atau surat keterangan domisili (dalam keadaan tertentu: a. bencana alam, b. bencana sosial);

4.       Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua;

5.       Memiliki Akte Kelahiran;

6.       Memiliki Ijazah untuk murid yang lulus sebelum tahun pelajaran 2024/2025;

7.       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000,-;

8.       Calon murid hanya memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok.

PERSYARATAN SPMB SMP JALUR MUTASI

ANAK PTK

·       Kartu Peserta Ujian/SKL;

·       Memiliki SK Tugas terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

·       Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah tempat orang tua bertugas;

·       Memiliki surat penugasan dari atasan langsung;

·       PTK yang bertugas di sekolah tersebut di Kota Depok.

MUTASI

·       Kartu Peserta Ujian/SKL;

·       Memiliki Memiliki SK Tugas terakhir (Mutasi) dari instansi / lembaga / kantor / perusahaan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang yang diterbitkan sesudah 1 Juli 2024;

·       Dibuktikan dengan surat domisili atau surat keterangan pindah;

·       ASN, TNI / POLRI, BUMN / BUMD.

PERSYARATAN SPMB SMP JALUR AFIRMASI

AFIRMASI

·       Kartu Peserta Ujian/SKL;

·       Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok (barcode) yang diterbitkan pada 1 Juli 2024;

·       Kartu Perlindungan Sosial (KIS PBI, terdaftar di DTKS, dan Rekomendasi Dinas Sosial).

INKLUSI

·       Kartu Peserta Ujian/SKL;

·       Memiliki Kartu Keluara (KK) Kota Depok (barcode) yang diterbitkan pada 1 Juli 2024;

·       Memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit / tenaga medis

 

PERSYARATAN SPMB SMP JALUR PRESTASI ( JALUR PRESTASI NILAI RAPORT)

·       Kartu Peserta Ujian/SKL.

·       Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok (barcode) atau surat keterangan domisili (dalam keadaan tertentu: a. bencana alam, b. bencana sosial) yang diterbitkan pada 1 Juli 2024;

·       Jalur Prestasi Akademik mengupload Nilai Rapor Kelas 4 dan 5 semester 1 & 2, serta kelas 6 semester 1 dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 85 (delapan puluh lima);

·       Surat Pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh Kepala Sekolah asal bermaterai    Rp. 10.000,-;

·       Mengikuti seleksi tes berstandar

PERSYARATAN SPMB SMP JALUR PRESTASI (AKADEMIK NON AKADEMIK)

·       Kartu Peserta Ujian/SKL.

·       Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok (barcode) yang diterbitkan pada 1 Juli 2024 atau surat keterangan domisili (dalam keadaan tertentu: a. bencana alam, b. bencana sosial);

·       Jalur prestasi lomba Akademik dan non Akademik dibuktikan Sertifikat / Piagam dari Prestasi tertinggi yang dimiliki;

·       Surat Pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh Kepala Sekolah asal bermaterai    Rp. 10.000,-;

·       Mengikuti tes berstandar untuk prestasi non Akademik, sesuai dengan sertifikat / piagam / surat keterangan yang dimiliki calon murid baru.

·       Persentase nilai rapor dan sertifikat/piagam dengan tes berstandar masing-masing 50%

 

LULUSAN DAN DAYA TAMPUNG :

TKN

Daya Tampung

Kelas A: 50    Kelas B: 90

 

 

SDN

Lulusan TK/RA: 17,386

Daya Tampung:16,924

 

SMPN

Lulusan SD/MI: 33,110

Daya Tampung: 11,124